TATA TERTIB SEKOLAH
SMP MUHAMMADIYAH -43 KABANJAHE
SISWA/SISWI HARUS
MEMATUHI :
I.PERTAPAKAN
1. Siswa/i bersisir dan berdandan rapi,memasukkan baju
kemeja kedalam celana /rok.
2. Siswa putra tidak berambut gondrong,memelihara kumis dan
jenggot,serta menindik kuping.
3. Siswa putri tidak bercelak,berlipstik, dan tidak
memelihara kuku panjang,tidak mencat
Kuku,tidak memakai perhiasaan/aksesoris yang
mencolok.
4. Siswa/i tidak mewarnai rambut.
5. Siswa/I berpakaian seragam sekolah yaitu :
a. Hari senin dan selasa memakai kemeja putih rok/celana
biru tua.
b. Hari Rabu dan kamis memakai baju batik,rok/celana biru
tua.
c. Hari Jum’at dan sabtu memakai baju pramuka dan sepatu
hitam serta kaos kaki hitam.
d. Sepatu warna hitam putih,bertali putih dan memakai kaos
kaki putih polos 15 cm di atas
pergelangan kaki
e. Mengenakan atribut sekolah lengkap dan papan nama.
f. Memakai tali pinggang berwarna hitam.
II.MASUK SEKOLAH
1. Siswa/i
sudah berada dilingkungan sekolah paling lambat pada pukul 7.20 Wib
2. Siswa/i
sudah diwajibkan mengikuti Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) pada hari jum’at dan
Upacara Bendera pada hari senin
3. Siswa/i
yang terlambat wajib melapor kepada petugas piket/Guru pengawas
4. Siswa/i
tidak dibenarkan memakai jaket/baju tambahan tanpa seizin piket/guru
5. Siswa/i
tidak diizinkan membawa benda tajam,buku komik,gambar-gambar yang bersifat
asusila,minuman keras dan barang-barang yang tidak berhubungan dengan
pendidikan
6. Siswa/i
bebas dari kenakalan remaja,narkoba,minuman keras
7. Siswa/i
wajib menghindari keonaran,perkelahian,dan perjudian
8. Siswa/i
yang tidak hadir wajib mengirim surat keterangan yang sah
9. Siswa/i
tidak dibenarkan tidak hadir tanpa surat keterangan selama tiga hari
berturut-turut atau lima hari (Tidak berturut-turut selama satu bulan)
10. Siswa/i
tidak dibenarkan membawa HP/alat komunikasi elektronik lainnya
11. Siswa/i
wajib menjaga ketertiban,keamanan dan kebersihan,serta menjaga peralatan kelas
dan mobile sekolah.
12. Siswa/i
melaporkan kepada guru,guru BP,Wali kelas/pihak sekolah jika mendapat gangguan
serta menemukan kejanggalan-kejanggalan atau kelainan.
III.WAKTU BELAJAR
1. Siswa/i
tidak dibenarkan mengerjakan PR disekolah
2. Siswa/i
harus duduk ditempat duduk sesuai dengan denah kelas
3. Sebelum
jam pelajaran pertama dimulai,diawali dengan doa yang di pimpin oleh salah satu
siswa/i dan begitu juga waktu jam pulang.
4. Seluruh
siswa/i wajib mengikuti pelajaran mulai dari awal sampai dengan pelajaran
berakhir
5. Siswa/i
menjaga keamanan dan ketertiban kelas
6. Seluruh
siswa/i harus menjaga etika sopan santun kepada guru,pegawai dan sesama teman
baik didalam kelas maupun diluar kelas
7. Pada
jam olahraga,praktek siswa/i wajib mengikuti dan berpakaian olaharaga logo SMP
Muhammadiyah -43 Kabanjahe
8. Wajib
mengerjakan PR sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh guru
9. Tidak
dibenarkan permisi/keluar dari kelas lebih dari 2 orang pada saat jam pelajaran
berlangsung
10. Pada
saat pergantian jam pelajaran,siswa/i tidak dibenarkan meninggalkan ruang kelas
dan harus menunggu guru didalam kelas masing-masing dengan tertib
11. Siswa/i
tidak dibenarkan meninggalkan lingkungan sekolah sebelum jam terakhir tanpa
seizin guru/piket
IV.WAKTU ISTIRAHAT
Pada
waktu istirahat siswa/i :
1. Tidak
dibenarkan meninggalkan lingkungan sekolah
2. Tidak
dibenarkan mengganggu ketentraman
3. Tidak
dibenarkan mempergunakan alat-alat yang membahayakan
4. Tidak
dibenarkan melakukan permainan taruhan (judi)
5. Tidak
dibenarkan merokok
6. Dianjurkan
memasuki perpustakaan menurut jadwal
7. Wajib
menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya
8. Tidak
dibenarkan memasuki kelas yang lain tanpa seizin siswa/i kelas yang dimasuki
V.WAKTU PULANG
1.
Sebelum meninggalkan kelas siswa/i harus memeriksa alat-alatnya
2.
Pada saat meninggalkan kelas /sekolah tidak dibenarkan berdesak-desakkan dan
bermaksud
Membuat keributan
3.
Setelah jam pelajaran berakhir siswa/i tidak dibenarkan tinggal disekolah tanpa
seizin guru
/pihak Sekolah
4.
Waktu pulang siswa/i harus tertib dan mengindahkan peraturan berlalu lintas.
VI.PENGAMALAN BK
Setiap siswa :
1. Wajib
mengutip sampah yang berada disekitarnya dan membuang pada tempatnya
2. Wajib
menjaga dan memelihara : Pagar, pagar hidup tanaman dan bunga
3. Tidak
dibenarkan menulisi dinding,meja dan kursi
4. Siswa/i
yang merusak mobile sekolah dan tanaman serta sarana dan prasarana pelajaran
wajib menggantinya
5. Wajib
menjadi petugas 8K sesuai dengan jadwal kelas masing-masing
6. Kebersihan
kelas dilaksanakan setelah les terakhir selesai
7. Kelas
dipel setiap hari sabtu setelah les terakhir selesai
VII.TAMBAHAN
Siswa/i :
1. Wajib
menjadi anggota kelompok penetapan 8K
2. Wajib
menjaga anggota kelompok belajar
3. Wajib
menjadi anggota OSIS/IPM
4. Wajib
mengikut salah satu kegiatan ekstrakulikuler
5. Wajib
mengamalakan janji siswa
6. Wajib
mengamalkan janji siswa
7. Dianjurkan
memiliki tas sekolah
VII.SANKSI
1. Nasihat
guru,guru pengawas harian,guru BP,wali kelas,Kepala Sekolah
2. Peringatan
kepada siswa/i
3. Panggilan
I,II,III kepada orang tua/wali kelas
4. Apabila
panggilan ketiga tidak diindahkan maka siswa tersebut dikembalikan kepada orang
tuanya (Diberhentikan) sebagai siswa/i SMP Muhammadiyah -43 Kabanjahe
5. Dilaporkan
kepada petugas keamanan/pihak yang berwajib
6. Barang-barang
yang dilarang dibawa kesekolah akan disita dan menjadi hak milik sekolah
7. Pihak
sekolah berhak memotong rambut siswa yang panjang sesuai dengan butir satu
diatas
8. Pihak
sekolah berhak memberikan tindakan yang bertujuan memperbaiki sikap siswa/i
Kabanjahe, 18 Juli 2022
Kepala Sekolah
(di tanda tangani)
MAREL,S.Ag,M.Pd
NIP.

0 Comments